Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Kehutanan adalah suatu praktik untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan hutan untuk kepentingan manusia.
Berdasarkan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia
No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem
pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Teori Kehutanan
Menurut Simon (1998), perkembangan teori pengelolaan hutan dapat
dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu kategori kehutanan
konvensional dan kategori kehutanan modern (kehutanan sosial).
Kehutanan Konvensional
Teori pengelolaan hutan yang termasuk ke dalam kehutanan konvensional
adalah penambangan kayu atau timber extraction (TE) dan perkebunan kayu
atau timber management (TM).
Kehutanan Modern
Kehutanan sosial adalah pengelolaan hutan sebagai sumberdaya atau
forest resource management (FRM) dan pengelolaan hutan sebagai ekosistem
atau forest ecosystem management (FEM). Keduanya disebut juga dengan
istilah lain Sustainable Forestry Management (SFM). Ketiga teori
pengelolaan hutan tersebut, secara evolutif berkembang, sejak dari mulai
penambangan kayu (TE) hingga sampai pada pengelolaan ekosistem hutan
(FEM).
Perubahan Konsep Kehutanan
Kehutanan merupakan aspek ekologis yang berada di atas permukaan
bumi, kehutanan dari segi pembentukannya terdiri dari 2 (dua) cara,
yaitu terbentuk alamiah dan buatan. Perkembangan tehnologi telah
menciptakan teori yang dapat mengembalikan fungsi hutan alam, dengan
dasar tersebut pengelolaan hutan lebih dititikberatkan kepentingan
secara menyeluruh. Bumi dengan segala macam di dalam dan di permukaan
dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh manusia sebagai penghuninya.
Pengelolaan hutan sebaiknya diselaraskan dengan pengelolaan sumber daya
alam yang lainnya, sehingga pemanfaatan sumber daya dapat terjalin
dengan baik dan menguntungkan.
Catatan kritis pembangunan kehutanan berbasis masyarakat
- Pertama, dari sisi kelembagaan ekonomi masyarakat belum terbentuk.
- Kedua, dari sisi sosial-politik, dalam kebijakan pembangunan masyarakat belum memiliki posisi sebagai subyek secara utuh.
- Ketiga, keinginan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat disekitar hutan, maupun peningkatan pendapatan negara, jelas meminimalkan semangat ekologis.
Kehutanan yang berkelanjutan
Program ini harus tetap memperhatikan ketahanan dan kelestarian dari ekosistem hutan.