Selamat datang di Pusat Informasi Kehutanan

Pengelolaan Hutan Produksi

0 komentar

Hutan Produksi

Beberapa aspek pengelolaan hutan produksi yang akan dibahas adalah:

a. Pembukaan Wilayah Hutan, 
b. Penebangan, 
c. Penyaradan, 
d. Pembagian Batang, 
e. Pengangkutan, dan 
f. Penimbunan Kayu

A. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)

PWH adalah kegiatan penyediaan prasarana wilayah untuk kegiatan produksi kayu, pembinaan hutan, inspeksi kerja, transportasi sarana kerja, dan komunikasi antar pusat kegiatan. Wujud dari PWH adalah tersedianya jalan angkutan, barak kerja, penimbunan kayu dll.

Parameter utama dari PWH adalah intensitas pembukaan wilayah hutan (IPWH), yaitu perbandingan antara panjang jalan (m) dengan luas areal (ha) suatu unit kerja (daerah kerja produksi)

Besarnya IPWH tergantung pada a. peralatan yang dipergunakan, b. biaya pembuatan jalan, c. volume tegakan hutan (riap dan umur). 

Hubungan IPWH yang berkaitan dengan kerapatan jalan, jarak sarad rata-rata, faktor efisiensi jalan adalah:

D= a / S

D = kerapatan jalan ( m/Ha)
S = jarak sarad rata-rata (km)
a = faktor efisiensi jalan (5 hingga 6 untuk lapangan bergelombang, miring; dan 7 hingga 8 untuk lapangan sangat miring dan tidak teratur

Hubungan beberapa variable tsb ditabulasi sbb:

Jenis IPWH
Besar Ipwh (m/Ha)
Jarak sarad (m)
Vol dipanen (m3/ha)
Intensif
>30
<150 >70
Sedang
15 – 30
150 – 300
40 – 70
kurang
< 15 >300
<40


B. Penebangan

Penebangan adalah kegiatan pengambilan kayu dari pohon-pohon dalam tegaka yang berdiameter sama dengan atau lebih besar dari diameter batas yang ditentukan.


Kegiatan penebangan pohon meliputi pekerjaan: penentuan arah rebah, pelaksanaan penebangan, pembagian batang, penyaradan, pengupasan dan pengangkutan kayu bulat dari tempat pengumpulan kayu (TPn) ke tempat penimbunan kayu (TPK).

Anggota penebang terdiri dari seorang operator dan seorang pembantu yang merupakan pasangan tetap. Alat yang digunakan adalah gergaji mesin dengan ukuran sedang sampai berat. Setiap pohon yang telah ditebang langsung dipotong tajuknya oleh regu penebang di dalam blok tebangan. pembagian batang diusahakan seopti,al mungkin dan dianjurkan untuk dilaksanakan di tempat pengumpulan (TPn).

C. Penyaradan

Penyaradan kayu gelondongan hasil penebangan dapat dilakukan dengan traktor (pada lahan kering), dengan kuda-kuda pada lahan rawa, sistim yarding pada lahan berkemiringan berat.

Penyaradan kayu dilakukan setelah:
  • tajuk pohon dipotong 
  • dilakukan pada jalan sarad yang telah direncanakan 
  • diusahakan seminimal mungkin kerusakan pohon tinggal dan kerusakan tanah. 

D. Pembagian Batang

Setelah penebangan , cabang, ranting dan benjolan dipapras rata dengan badan, kemudian dilakukan pembagian batang dan pengupasan kulit, untuk jenis yang mudah terserang jamur biru dan kumbang ambrosia tidak harus dikuliti.

Pembagian batang dilakukan dengan memperhatikan asas peningkatan mutu dan peruntukannya. Bontos dipotong siku dan rata.

Kayu bundar yang mudah terserang jamur dan serangga penggerek, segera diawetkan dengan pestisida. kayu yang tidak dikuliti harus dilabur pada kedua bontosnya.

E. Pengangkutan

Pengangkutan kayu dilakukan dari tempat pengumpulan di hutan (TPn) ke tempat pengumpulan antara atau tempat penimbunan (TPK)

Pengangkutan meliputi kegiatan pemuatan log ke atas logging truck (di TPn) dan pembongkaran (menurunkan) log dari truck ke lahan TPK. Di hutan rawa, pengangkutan biasa dilakukan dengan lori (kereta di atas rel).

Cara pengangkutan kayu didasarkan pada:
letak dan topografi lapangan
geologi, tanah dan iklim
luas areal HPH, volume dan ukuran kayu
kondisi jalan, jenis prasarana angkutan, jarak dan biaya angkutan.

F. Penimbunan Kayu

Setelah penyaradan, kayu gelondongan perlu dikupas kulitnya di tempat pengumpulan kayu hasil tebangan di sekitar tempat tebangan yang bersangkutan ( TPn). Kemudian dilakukan pengukuran dan pengujian kayu untuk membuat Laporan Hasil Produksi (LPH). Kayu kemudian diangkut ke TPK (tempat penimbunan kayu). TPK adalah tempat untuk menimbun kayu dari berbagai TPn. TPN Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH) adalah tempat penimbunan kayu di IPKH yang berfungsi menerima, menimbun dan mengeluarkan kayu bulat dan atau bahan baku serpih di TPK IPKH.
Share this article :
 
Support : PT Fin Komodo Teknologi | Creating Website | Dewa Yuniardi | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2012 - 2015. Kehutanan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger